Jangan heran, bila pada Maret nanti, tagihan listrik Anda lebih murah atau lebih mahal dari biasanya. Mulai bulan itu, Perusahaan Listrik Negara akan menjalankan program insentif dan disinsentif listrik [baca: PLN Diduga Akan Menaikkan Tarif Listrik].
Rencana PLN memberikan potongan tarif listrik disambut antusias sebagian warga. Suhani, misalnya, berencana menghemat pemakaian listrik di rumahnya. Terutama bila memang dengan cara itu tagihan listriknya mendapat diskon atau potongan. Selama ini, ia merasa berat membayar tagihan listrik.
Saat ini PLN sudah menetapkan patokan pemakaian bagi pelanggan. Untuk rumah tangga dengan daya 450 voltampere (VA), Anda dikatakan hemat jika memakai listrik di bawah 75 kilowatt-hour (kWh) per bulan. Sedangkan 900 voltampere ditetapkan 115 kWh dan 1.300 VA sebesar 201 kWh.
Bila ingin mengetahui seberapa besar listrik dapat dihemat, pertama-tama cari tahu daya listrik di rumah Anda. Jika 450 VA, maka usahakan memakai listrik di bawah 75 kWh tiap bulannya. Kalau pemakaian di bawah 75 kWh, Anda akan mendapat insentif berupa diskon 20 persen untuk pemakaian listrik yang tidak terpakai. Sebaliknya kalau pemakaian di atas angka itu, tagihan Anda akan membengkak. Sebab, kelebihan listrik yang Anda pakai akan dihitung 1,6 kali lebih besar dari harga tarif normal.
Rencana ini dikritik karena merugikan konsumen terutama di kota besar seperti Jakarta. Menurut anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, pemakaian listrik setiap warga Ibu Kota jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah tersebut. Adapun dari program tersebut, menurut Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Aritonang, PLN berharap bisa menghemat subsidi bahan bakar sebesar Rp 18 triliun.
Persoalannya adalah, apakah masyarakat terutama di kota-kota besar bisa berhemat? Tanpa pengawasan ketat, program ini juga bisa memicu pencurian listrik.

